CIREBON – Salahsatu masalah yang banyak ditanyakan masyarakat tentang zakat fitrah adalah soal waktu menunaikannya.

Bahkan, tak sedikit umat Islam yang salah kaprah, sehingga menunaikan zakat fitrah di waktu-waktu yang dimakruhkan.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Sebab, alih-alih menunaikan zakat fitrah, namun karena salah waktu, maka bisa gugur nilai zakatnya.

Terkait waktu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan secara detail.

Dilansir dari pemberitaan Ikhbar.com edisi Kamis, 6 April 2023, Kang Zaeni, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa terkait waktu penunaian zakat fitrah, dibagi menjadi empat kategori.

Pertama, kata dia, adalah waktu jawaz. Penjelasannya, ketika seorang muslim/muslimah sudah boleh menunaikan zakat fitrah, tepatnya sejak masuknya bulan Ramadan.

Untuk yang kedua adalah waktu wajib, saat seorang muslim/muslimah diwajibkan menunaikan zakat fitrah, yakni mulai terbenamnya matahari hingga malam Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan yang ketiga adalah waktu yang diutamakan, yakni pada pagi Hari Raya Idul Fitri, tapi sebelum pelaksanaan salat Id.

Untuk waktu yang terakhir yakni waktu yang dimakruhkan dan seharusnya dihindari oleh muslim/muslimah.

Waktu apakah itu? Menurut Kang Zaini, yang masuk kategori makruh adalah zakat fitrah yang ditunaikan di waktu selesainya salat Id.

Lalu apakah tetap dinilai zakat fitrah? Menurutnya, seorang muslim tetap wajib menunaikan zakat fitrah hingga terbenamnya matahari di Hari Raya Idul Fitri.

Namun demikian, menurut Kang Zaini, statusnya bukan lagi zakat fitrah.

Orang yang menunaikannya di waktu yang dimakruhkan, digolongkan sebagai sedekah, bukan zakat fitrah. ***