Zakat Maal Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjual belikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

ZAKAT MAAL PERDAGANGAN

Mari tunaikan zakat maal perdagangan Anda ke Baznas Kabupaten Cirebon

Ketentuan Zakat Perdagangan:

  1. Nisab zakat perniagaan adalah 85 gram emas
  2. Usaha tersebut telah berjalan selama satu tahun(haul)
  3. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%
  4. Dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau barang
  5. Dikenakan pada perdagangan perorangan atau perseorangan

Rumus Zakat Perdagangan

{(Modal Diputar + Keuntngan + Piutang) – (Hutang + Kerugian)}

Contoh:

Bapak Rifai mempunyai usaha kios dagang kelontongan di suatu pasar. Dia memiliki aset(Modal) sebesar Rp. 25.000.000,- dia mendapat keuntungan bersih setiap bulan sebesar Rp. 2.500.000,- setelah perjalanan usahanya mencapai satu tahun, dia memiliki piutang sebesar Rp. 5.000.000,- dan hutang yang harus dibayar Rp. 10.000.000,-

Apakah sudah wajib membayar zakat? berapa besarnya zakat:

Modal usaha yang dimiliki : Rp. 20.000.000
Keuntungan per bulan Rp. 2.500.000 x 12 : Rp. 30.000.000
Piutang Dagang : Rp. 5.000.000 +
Jumlah : Rp. 55.000.000
Hutang sebesar : 10.000.000 –
Jumlah Harta Bersih : 45.000.000

Jika Asumsi harga emas adalah Rp. 500.000 maka nishab zakatnya adalah Rp. 42.500

Jika dilihat dari jumlah harta bersihnya Bapak Rifai mencapai Rp. 45.000.000, maka dia wajib bayar Zakat Mall sebesar Rp. 45.000.000 x 2,5% = 1.125.000