TENTANG
BAZNAS Kabupaten Cirebon merupakan Lembaga formal yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan Zakat, Infak, sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya berdasarkan
- UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
- PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
- Keputusan Menteri Agama RI No. 186 Tahun 2016 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang pembentukan badan amil zakat nasional
- Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
- Keputusan Bupati Cirebon Nomor 451/kep637-Kesra/2016 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cirebon Periode Tahun 2016-2021.
LOGO BAZNAS KABUPATEN CIREBON
ICON BAZNAS KABUPATEN CIREBON
visi
Menjadi Lembaga Pengelola Zakat yang Amanah, Profesional, Transparan dan Akuntabel dalam Memuzakkikan Mustahiq
misi
- Mengoptimalkan secara terikur penghimpunan zakat se-Kabupaten Cirebon
- Mengoptimalkan Pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk mengurangi angka kemiskinan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Pemoderasian kesenjangan sosial
- Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini
- Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat
- menggerakan dakwah Islam dan mengkonsolidasikan seluruh elemen ummat Islam untuk kebangkitan zakat
- terlibat aktif dalam memimpin gerakan sadar zakat di tingkat Kabupaten Cirebon
- Mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan daerah menuju masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan taat beragama.
sasaran
Peningkatan manajemen dan tata kelola lembaga
aktualisasi data kondisi dan potensi zakat
peningkatan peran dan fungsi UPZ
peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan zakat
Optimalisasi pengumpulan zakat
Optimalisasi pendistribusian zakat
Optimalisasi pemberdayaan zakat bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.
sejarah
Inisiatif untuk mendirikan lembaga pengelola Zakat di Kabupaten Cirebon berawal dari sebuah seminar yang digagas oleh KH. Abu Bakar Thoha pada tahun 1972. Seminar yang membicarakan potensi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan Umat ini diikuti oleh kalangan akademisi kampus, tokoh agama, dan ulama pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Cirebon. Seminar ini menghasilkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membentuk lembaga pengelola zakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Mengacu pada rekomendasi ini dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kepala Daerah Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Keputusan tentang pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten dan menunjuk langsung Bapak Kholis Santoso yang saat itu menjabat sebaga Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Cirebon sebagai ketua BAZDA Kabupaten Cirebon.
Sejak saat itu, kepemimpinan Badan Amil Zakat kabupaten Cirebon terus mengalami pergantian. Nama lembaganya pun berubah-rubah seiring dengan perubahan peraturan yang mengaturnya, dari yang semula BAZDA, menjadi Badan Amil Zakat, Infaq dan Sedekah (BAZIS) dan kemudian Badan Amil Zakat (BAZ). Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mencantumkan nama BAZNAS untuk lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan LAZ untuk lembaga swasta, Badan Amil Zakat Kabupaten Cirebon pun mengalami penyesuaian dan merubah namanya menjadi BAZNAS Kabupaten Cirebon.