Zakat Maal Peternakan
ZAKAT MAAL PETERNAKAN
Mari tunaikan zakat maal peternakan Anda ke Baznas Kabupaten Cirebon
A. Ternak Tradisional
- Hewan yang dipelihara personal/secara tradisional
- Nishab tiga jenis(Unta, Sapi dan Kambing) lima untuk Unta, Tiga Puluh untuk Sapi, dan empat pulu untuk Kambing.
- Selain tiga jenis , nishabnya dihitung dengan nisab uang, yaitu sebanyak 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. dan terakhir mencapai haul kepemilikan (Satu tahun)
B. Komoditas Ternak
- Ternak dalam bentuk badan usaha untuk dijual kembali dengan tujuan mendapat keuntungan
- Fuqaha sepakat zakatnya disesuaikan dengan zakat perdagangan (Ibn Qudamah, al-Mughni, 3/34)
- Dihitung dari nilai bersih aset yang digunakan.
- Nisabnya sebesar 200 dirham atau 20 dinar. senilai 85 gram emas, kadar 2,5%
- Haulnya satu tahun dari kepemilikan muzaki terhadap hewan ternak.
B. Produk Hewan Ternak
- Produknya seperti daging, susu, bulu, telur, madu lebah, sutra dll. jika diperjual belikan
- Nisabnya 85 gram emas, dengan kadar 2,5% dihitung dari semua hasil dan haulnya satu tahun kepemilikan awal dan akhir untuk usaha.