Zakat Maal Peternakan

ZAKAT MAAL PETERNAKAN

Mari tunaikan zakat maal peternakan Anda ke Baznas Kabupaten Cirebon

A. Ternak Tradisional

  1. Hewan yang dipelihara personal/secara tradisional
  2. Nishab tiga jenis(Unta, Sapi dan Kambing) lima untuk Unta, Tiga Puluh untuk Sapi, dan empat pulu untuk Kambing.
  3. Selain tiga jenis , nishabnya dihitung dengan nisab uang, yaitu sebanyak 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. dan terakhir mencapai haul kepemilikan (Satu tahun)

B. Komoditas Ternak

  1.  Ternak dalam bentuk badan usaha untuk dijual kembali dengan tujuan mendapat keuntungan
  2. Fuqaha sepakat zakatnya disesuaikan dengan zakat perdagangan (Ibn Qudamah, al-Mughni, 3/34)
  3. Dihitung dari nilai bersih aset yang digunakan.
  4. Nisabnya sebesar 200 dirham atau 20 dinar. senilai 85 gram emas, kadar 2,5%
  5. Haulnya satu tahun dari kepemilikan muzaki terhadap hewan ternak.

B. Produk Hewan Ternak

  1. Produknya seperti daging, susu, bulu, telur, madu lebah, sutra dll. jika diperjual belikan
  2. Nisabnya 85 gram emas, dengan kadar 2,5% dihitung dari semua hasil dan haulnya satu tahun kepemilikan awal dan akhir untuk usaha. 

Rumus Zakat Peternakan

{(Hasil Peternakan x 2,5%)}