CIREBON – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan menyampaikan tentang hukum menunaikan zakat fitra menggunakan uang.
Hal itu disampaikan KH Ahmad Zaeni Dahlan dalam pemberitaan Ikhbar.com edisi Kamis, 6 April 2023.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon itu, ada dua pendapat ulama yang membahas tentang hukum menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, bukan bahan makanan pokok seperti beras.
Kiai yang akrab disapa Kang Zaeni itu menjabarkan, untuk pendapat yang pertama pertama memang tidak memperbolehkan berzakat fitrah menggunakan uang, baik tunai maupun transfer.
Itu artinya, zakat fitra tetap harus menggunakan makanan pokok yang dikonsumsi mayoritas penduduk di mana penerima zakat atau mustahiq berdomisili.
Sedangkan untuk pendapat yang kedua, zakat fitrah boleh ditunaikan menggunakan qimah atau harga kadar zakat fitrah yang ditentukan.
Bagaimana dengan Baznas Kabupaten Cirebon, pendapat mana yang menjadi rujukan?
Menjawab hal itu, Kang Zaeni menyampaikan bahwa Baznas Kabupaten Cirebon memilih pendapat yang kedua.
Bahwa zakat fitrah selain bisa menggunakan bahan makanan pokok juga bisa diganti dengan uang dengan nilai yang disepakati.
Alasannya, kata kiai yang telah menyelesaikan pendidikan magisternya itu, mempertimbangan nilai kepraktisan.
“Hal itu juga mengacu pada hasil musyawarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), perwakilan Pemda dan beberapa ulama di Kabupaten Cirebon,” ujar Kang Zaeni.
Untuk nilai uang zakat fitrah tahun ini, sambung Kang Zaeni, telah diputuskan melalui Musyawarah MUI Kabupaten Cirebon, Kemenag, dan Pemda pada tanggal 26 Januari 2023 lalu.
“Musyawarah itu telah menetapkan bahwa besaran zakat fitrah bagi setiap muslim warga Kabupaten Cirebon yang sudah memenuhi syarat wajib zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau (jika diuangkan) Rp30 ribu,” ucap dia. (Ikhbar)