Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cirebon mengggelar Sosialisasi Potensi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Tingkat Desa di Desa Cikeduk Kecamatan Depok, pada Rabu (15/11/2023).
Kegiatan yang diikuti para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon ini bertujuan untuk membangun ritme kerja, menguatkan pemahaman zakat, regulasi, dan manajemen zakat kepada pengurus UPZ.
Selain itu untuk mendorong keterlibatan aktif UPZ terhadap program BAZNAS Kabupaten Cirebon.”Sosialisasi UPZ ini untuk menggali potensi dan mengembangkan perzakatan di tingkat Desa,” kata Ketua BAZNAS Kabupaten Cirebon KH Ahmad Zaeni Dahlan LC, M. Phil, M.Si
Menurut Kiai Ahmad, kegiatan pembentukan UPZ ini sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Dalam peraturan tersebut, BAZNAS ditugaskan untuk mengoordinasi zakat Indonesia dan dapat membantu melahirkan lembaga-lembaga amil zakat.
Sehingga, kata Kiai Ahmad, perlu dibuat UPZ yang legal agar dana zakat dapat digunakan untuk kemanfaatan desa tersebut.
“BAZNAS Kabupaten Cirebon dapat membentuk serta mengumpulkan unit-unit pengumpul zakat sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Kiai Ahmad.
Menurut Kiai Ahmad, UPZ akan diberikan wewenang tambahan, yaitu membantu penyaluran zakat sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat.
Dengan begitu, lanjut Kiai Ahmad, dana zakat dapat dihimpun dan pendistribusian dengan pencatatan dan pelaporan yang baik.
Tak hanya itu, Kiai Ahmad juga menyebut forum ini menjadi sangat penting untuk melahirkan gagasan untuk mengembangkan pengelolaan zakat di Kabupaten Cirebon di masa depan.
“Ke depan, UPZ se-Kecamatan Depok akan dibentuk agar memberi manfaat yang nyata untuk masyarakat,” ucap Kiai Ahmad.