CIREBON – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan Lc MPhil menjadi narasumber dalam Seminar Literasi Wakaf dan Keuangan Syariah.

Seminar ini diselenggarakan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LWP PBNU) bekerjasama dengan LWP PCNU Kabupaten Cirebon.

Acara berlangsung di Auditorium Lantai 3 Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Ahad 19 Maret ini mengambil tema Menumbuhkan DAUN (Dana Abadi Ummat Nahdliyyin) Membangun Wakaf Produktif.

Selain KH Ahmad Zaeni Dahlan, seminar juga menghadirkan tiga narasumber lain seperti Ketua LWP PBNU Anas Nasikhin MSi, Komisioner BWI Dr Tatang Astarudin, dan Dewan Fatwa MUI Dr KH Arwani Syaerozie MA.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi dan jajaran, Ketua LWP PCNU Kabupaten Cirebon Slamet Supriyadi MH beserta jajarannya.

Juga hadir Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Aan Jaelani MAg, Warek II IAIN Cirebon Dr H Ilman Nafi’an MAg, Direktur Pascasarjana IAIN Cirebon Prof Dr KH Suteja MAg, dan para peserta.

Dalam kesempatan tersebut KH Ahmad Zaeni Dahlan memaparkan perbandingan antara zakat dan wakaf dalam mengatasi kemiskinan.

Kang Zaeni, sapaan akrabnya, menekankan bahwa wakaf memiliki keunggulan-keunggulan yang masih bisa dieksplorasi.

Sehingga wacana wakaf sebagai solusi alternatif dalam mengatasi problem-problem sosial di Indonesia dapat menjadi pilihan.

Dia juga mengatakan dibandingkan zakat yang penyalurannya ada dua pola yakni konsumtif dan produktif, wakaf sejak awal pengalokasian aset wakaf harus produktif.

Selain itu, wakaf selalu harus berorientasi jangka panjang dan tidak terbatas pada pengertian umum yang tersebar di masyarakat yaitu sekitar madrasah, masjid dan makan.

“Seharusnya dan memang suatu kewajiban, wakaf harus didayagunakan unuk hal-hal yang produktif dalam rangka meningkakan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kang Zaini.

Kang Zaeni juga menyoroti perbedaan amil dan nadzir. Amil zakat tugas pengelolaannya menekankan pada perannya sebagai medium atau perantara sedangkan nadzir wakaf lebih dari itu, menerima dana/aset dari wakif untuk dikelola secara produktif agar kemanfaatannya dapat dirasakan masarakat secara luas. ***