Cirebon – 69 rumah dari 26 desa di Kabupaten Cirebon menerima bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cirebon. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, di Aula BAZNAS setempat, Kamis (8/6/2023).
Ketua BAZNAS Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan mengatakan, bantuan rutilahu kepada masyarakat dengan jumlah yang cukup banyak ini baru pertama kali dilaksanakan. Namun, bantuan rutilahu BAZNAS sudah rutin dilakukan setiap bulan.
“Ini merupakan komitmen program BAZNAS bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon membantu warga yang rumahnya rusak dan sudah tidak layak huni,” katanya.
Zaeni mengungkapkan, bantuan rutilahu yang digulirkan berbeda-beda tergantung pengajuan dan kerusakan yang terjadi. Ada pengajuan yang diberikan penuh, ada punya yang hanya bersifat stimulan.
“Kami menyalurkan bantuan kepada rumah percontohan yang benar-benar rusak dan tidak layak, sehingga kami hancurkan untuk dibangun kembali. Saat ini sudah sekitar 6 rumah percontohan,” ungkapnya.
Zaeni menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat bantuan rutilahu diantaranya, kondisi bangunan yang kondisinya belum permanen, lantai rumah masih tanah, dan plafon tidak permanen. Selain itu, ada pula bangunan permanen yang memang sudah lapuk, bocor, dan ambruk.
“Kriteria-kriteria itu akan menjadi pertimbangan saat dilakukan survey. Termasuk bangunan yang dihuni banyak kepala keluarga (KK),” jelasnya.
Selain itu, lanjut Zaeni, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga dalam mengajukan rutilahu yakni, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, rumah milik sendiri atau keterangan hak guna pakai dalam waktu yang panjang, dan berkas foto kerusakan rumah lengkap.
“Kalau bisa rumah harus milik sendiri, untuk menghindari pengambilan alih oleh pemiliknya,” ujarnya.