Zakat Maal Profesi

Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh oleh seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan yang ia usahakan, secara sendiri maupun bersama-sama. (Qardhawi, Yusuf. Fiqh Az-Zakah Mu’assisah Ar-Risalah, 1973)

ZAKAT MAAL PROFESI

Mari tunaikan zakat maal profesi Anda ke Baznas Kabupaten Cirebon

Menurut Kamus Bahasa:

  1. Kamus Bahasa Arab : Raatib jamak Rawatib
  2. Kamus al-Wasit, Gaji atau pendapatn ini disebut dengan raatib yaitu harus bersifat kontinyu dan tetap.

Dalam terminologi klasik, jenis ibalan seperti ini disebut dengan u’ittiyat. Dalam perkembangannya, para pekerja dan pemilik keahlian ini jurtu memperoleh upah atau pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang bertani, berternak atau berdagang. Oleh karena itu, sangat tepat jika zakat diwajibkan kepada para pekerja yang mendapat upah dan gaji sebagaimana diwajibkan kepada petani dan pedagang. dalam Qs. Al-Baqarah:267 Allah SWT mengisyaratkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan(Al-kasbu). (Malik, Malik bin Anas. Al-Muwatta’. Beiru: Dar Ihya’ Al-Taurath 1/245).

Sejarah dan Dasar Penetapan Zakat Profesi/Penghasilan

  • Dasar dalam penetapan zakat profesi/penghasilan juga dapat dilihat dari sejarah dari zaman Nabi dan para Sahabat serta para Tabi’in. Setelah penaklukan kota Mekkah, Rasulullah SAW menetapkan kepada ‘Uttab bin Asid ra yang kala itu menjadi gubernur Mekkah,  untuk menyisihkan sebanyak dua dirham setap hari ke baitul maal. (Ibn Salam, Abu Ubaid al-Qasim bin Salam. Al-Amwal. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 3/359)
  • Ustman bin Affan ra juga menetapkan zakat atas setiap upah atau gaji yang diberikan kepada pegawainya selama sampai pada nisab. (Shahatah, Husain. Muhasabh al-azakah; Mafhuman wa Nidhaman wa Tatbiqan. Cairo: Dar al-Tawzi wa al-Nashr, 254-255)
  • Dewan Kajian dan Fatwa KSA, fatwa no 282, tanggal 11/11/1392 menyatakan wajib zakat atas seseorang yang memiliki uang yang sudah mencapai nishab, seperti seorang pegawai yang mendapatkan gaji bulanan. (Majalah al-Buhuth al-‘Ilmiyah(1403/1404) 158-159).
  • Ketentuan mengenai wajib zakat atas gaji dan penghasilan, keuntungan dari pekerjaan dan seluruh pendapatan ini telah ditetapkan dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404/30 April 1984 dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padangpanjang pada bulan Januari 2009. (Abhath wa A’mal Muktamar al-Zakah al-Awwal(1984) Kuwait: Bait Al-Zakah, 442-443).
  • Kalaupun ada perbedaan pendekatan dalam perhitungan zakat profesi/penghasilan di berbagai negara islam atau berpenduduk mayoritas muslim, maka dapat diberlakukan kaidah fiqh sebagai berikut: “A’lam annahukmalhaakim fii masaailil ijtihaadi yarfa’ul hiilafi an madhabilhakim” Artinya Ketauilah bahwa keputusan/kebijakan seseorang pemimpin/penguasa dalam pelbagai persoalan ijtihad menutup pintu ikhtilaf(perbedaan pendapat). (Al-Qarafi, Ahmad bin Idris bin Abd al-Rahman al-Sanhaji (t.t), Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq. Beirut: Alam al-Kutub, 2/103.
  • Karena itu, dalam konteks Indonesia, keputusan dan ketetapan  pemerintah terkait zakat profesi/penghasilan ini seharusnya dapat menghilangkan  berbedaan pendapat. Untuk ketentuan dan tata cara penghitungan zakat profesi/penghasilan diindonesia sendiri, telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah dalam pasal 26 Peraturan Menteri Agama(PMA) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tantang Sariat dan tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Nishab Zakat  85 gram emas
Kadar Zakat 2,5%
Waktu 1 tahun
Perhitungan Penghasilan dalam satu bulan x 2,5%

 

Rumus Zakat Profesi

{(Penghasilan dalam satu bulan x 2,5%)}

Contoh:

Bapak Andi memiliki Penghasilan sebagai berikut :

Gaji Pokok :  Rp. 3.750.000

Tunjangan : Rp. 500.000

Honor-honor : Rp. 300.000 +

Pendapatan per bulan : Rp. 4.550.000

Maka : Rp. 4.550.000 X 2,5% = Rp. 62.562.

Sehingg Bapak Andi wajib membayar zakan sebesar Rp. 62.562 perbulan